Marzuki: Jangan Tuding Hakim Pro-Koruptor
Jumat, 14 Oktober 2011 – 21:13 WIB
“Jika terdapat keraguan atas semua aspek tersebut diatas maka hakim harus membebaskan terdakwa berdasarkan asas dan aturan hukum yang berlaku. Ada adagium hukum, jika ada keraguan lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi jangan langsung cepat mencap seorang hakim yang membebaskan terdakwa korupsi berarti dia pro koruptor,” tambahnya.
Marzuki Alie juga mengajak masyarakat untuk belajar menghormati mekanisme hukum yang berlaku. "Kalau tidak menghormati mekanisme hukum yang berlaku, berarti kita mau kembali ke era jahiliyah dengan main hakim sendiri," tegasnya. (fas/jpnn)