Marzuki Sebut 27 RUU Ngadat karena Pemerintah Ogah-ogahan
Namun demikian, Marzuki juga mengungkap ada 27 RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi-Komisi dan Pansus, yang belum dapat diselesaikan. Di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, Perubahan UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (judul menjadi RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri), Pertanahan, hingga RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan.
"RUU terakhir ini merupakan usul DPR dan bahkan sudah diperpanjang sampai sepuluh kali masa persidangan, tetapi karena tidak ada kesungguhan Pemerintah untuk melanjutkan, maka tidak dapat diselesaikan," jelasnya.
Ditambahkan, beberapa usulan dari panitia-panitia khusus berharap, RUU-RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut, dapat dibahas pada keanggotaan DPR periode yang akan datang dengan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya.
"Namun demikian, mengenai masalah ini (carry over Iegislasi) memerlukan payung hukum yang jelas," tandasnya.(Fat/jpnn)