Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK
Jumat, 01 Juli 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA -- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi M Nazarddin sebagai anggota DPR, masih aman. Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie, mengatakan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ada aturan-aturannya. "Seorang anggota DPR RI itu diberhentikan karena tiga hal, yakni meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan. Kalau meninggal dunia, belum. Mengundurkan diri, tidak. Yang jelas (bisa) diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Partai," kata Marzuki di Senayan, Jumat (1/7).
Menurutnya, partai memberhentikan kadernya sebagai anggota DPR juga ada aturannya. Misalnya aturan internal dalam UU MD3 dan tata tertib DPR. Dimana, anggota dapat diberhentikan kalau tiga bulan berturut-turut tidak hadir dalam kegiatan DPR tanpa alsaan. "Atau enam kali tidak hadir dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan tanpa keterangan," katanya.
Untuk kasus Nazarudin, dia menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPR. Apakah menurut penilaian BK, Nazarudin sudah enam kali atau tiga bulan tanpa keterangan?. "Karena kami sekarang lagi menata BK. Kasus yang lalu, dimana ada anggota DPR yang telah dipidana memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan jelas harus berhenti. Jangan bicara Nazarudin saja, kenapa tidak dituntut yang lain-lain," katanya.
JAKARTA -- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi M Nazarddin sebagai anggota DPR, masih aman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gempa Guncang Kabupaten Batang Jateng
-
Discovery Ancol akan Membangun Destinasi Permainan Anak-Anak
-
WMI dan Nada Puspita Kembali Berkolaborasi Hadirkan Toko Baru
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
Senin, 08 Juli 2024 – 22:57 WIB - Nasional
Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
Senin, 08 Juli 2024 – 22:54 WIB - Hukum
Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
Senin, 08 Juli 2024 – 22:41 WIB - Hukum
Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif
Senin, 08 Juli 2024 – 22:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam
Senin, 08 Juli 2024 – 19:50 WIB - Humaniora
Gaji PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Diambil dari Potongan Tunjangan Pejabat, Honorer Setuju?
Senin, 08 Juli 2024 – 20:20 WIB - Kriminal
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini
Senin, 08 Juli 2024 – 20:59 WIB - Sport
Klub Thai Premier League Rekrut Eks Striker Bali United, Market Value Ikut Turun
Senin, 08 Juli 2024 – 20:17 WIB - Seleb
Ayu Ting Ting: Alhamdulillah, Enggak ada Lagi yang Tersisa
Senin, 08 Juli 2024 – 20:39 WIB