Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Sabtu, 26 Januari 2013 – 04:47 WIB
Sebab siapapun yang menjadi pejabat publik seharusnya tahu dan patuh kepada aturan-aturan negara. Hukum agama memang harus dihargai, tetapi hukum publik harus dipatuhi. Artinya, dari sisi agama sah-sah saja menikahi anak yang sudah layak dinikahi, tapi kalau dari sisi hukum negara sangat tidak patut.
“Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum negara, dan itu perintah nabi. Jangan sampai kita melanggar hukum negara. Jadi saya mendukung putusan MA itu," pungkas Marzuki.
Sementara itu peneliti dari Wahid Institute, Rumadi, yang menilai Aceng hanya menggunakan agama sebagai kedok. "Jadi jangan mau kiai-kiai di Garut dimanfaatkan untuk melindungi pejabat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.