Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Sabtu, 26 Januari 2013 – 04:47 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Nur Herwati menyambut positif keputusan MA tersebut. Putusan MA itu diharapkan menjadi sebuah yurisprudensi yang baik dalam sistem pemerintahan. “Ini titik balik. Putusan MA ini diamini lebih dari 20 oranisasi perempuan,” katanya.
Dalam petisinya, organisasi yang tergabung dalam 'Forum Peduli Perempuan dan Anak atas Kasus Kejahatan yang Dilakukan Pejabat Publik dan Pengusaha' meminta DPRD segera melengserkan Aceng sesuai putusan MA.
“Bagi organisasi perempuan, putusan MA menjadi titik balik aparat penegak hukum agar tegas terhadap berbagai kekerasan perempuan dengan pelaku yang mempunyai latar belakang politik,” ujar Nur Herawati.