Mas Eko Terbukti Edarkan Narkoba
Rabu, 18 April 2018 – 16:53 WIB
Aparat berhasil menyita 26 paket sabu-sabu dengan berat 7,70 gram.
Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Singkawang Barat.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hen)