Mas IF Diam-diam Masuk ke Kamar Warga, Aksinya Terekam CCTV, Astaga
Kamis, 04 Agustus 2022 – 15:18 WIB
"Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone," ujar Romdhon.
Adapun pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Kresek.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)