Mas Nadiem, Ini Ada Peringatan Keras MUI, Jangan Diabaikan
Jumat, 12 November 2021 – 12:56 WIB
4. Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbudristek PPKS dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Baca Juga: