Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mas Nadiem, Ini Ada Peringatan Keras MUI, Jangan Diabaikan

Jumat, 12 November 2021 – 12:56 WIB
Mas Nadiem, Ini Ada Peringatan Keras MUI, Jangan Diabaikan - JPNN.COM
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait Permendikbudristek PPKS.

Ini setelah Komisi Fatwa MUI menelaah isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII yang berlangsung dari 9 sampai 11 November 2021 memutuskan agar Permendikbudristek PPKS segera dicabut.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII telah menghasilkan empat keputusan penting. Kami berharap Mendikbudristek bisa memperhatikan pendapat MUI ini,' kata Asrorun dalam rilis resmi MUI.

Adapun empat keputusan penting tersebut adalah:

1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek PPKS bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek PPKS terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

MUI memperingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal Permendikbudristek PPKS yang penuh kontroversi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close