Mas Nadiem: PPG untuk Guru ASN & Honorer Diputihkan, Tunjangan Ditingkatkan
Baca Juga: Soroti RUU Sisdiknas, Pelajar Islam Indonesia Gelar Aksi di Depan Gedung DPR RI
Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.
Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.
Sesuai UU ASN, guru PNS maupun PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari pendapatan yang diterima saat ini.
Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Menteri Nadiem Makarim. (esy/jpnn)