Mas Nadiem Sebut Rapor Pendidikan Untungkan Kepsek & Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan kepala sekolah.
Kepsek dan Dinas Pendidikan bisa dengan mudah memetakan kondisi pendidikan di satuan atau daerahnya.
Nadiem Makarim menyebutkan, Rapor Pendidikan Indonesia juga ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan sebagai bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.
Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan, lanjut Nadiem Makarim, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lembaga lainnya sejak Oktober 2021 dan membuahkan kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM,” ujar Nadiem Makarim.
Dia membeberkan, dalam platform Rapor Pendidikan, terdapat indikator-indikator yang merefleksikan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses. Kemudian standar penilaian, standar pengelolaan, standar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), standar pembiayaan, dan standar sarana prasarana.
Dengan demikian, Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut.
“Satuan pendidikan bisa melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing," ucapnya.