Mas Nadiem, Sekolah Swasta Butuh Keleluasaan Gunakan Dana BOS Untuk Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan keluhan pihak sekolah swasta terhadap penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Sekolah swasta berharap, pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS untuk guru honorer maupun tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Sesuai hasil reses, banyak sekolah swasta di Jakarta yang meminta agar diberikan keleluasaan menggunakan dana BOS untuk membayar guru honorer dan guru yang tidak punya NUPTK. Apalagi banyak guru honorer yang belum memilikinya," ungkap Himmatul dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI secara virtual dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (22/6).
Politikus Gerindra ini juga mengapresiasi BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk sekollah swasta.
Sebab, banyak sekolah swasta yang sangat terdampak dengan COVID-19 ini.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan, sesuai Permendikbud BOS yang baru, penggunaannya bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Bila sebelumnya diberikan batasan maksimal 50 persen, kini sejak pandemi tidak ada batasan lagi.
"BOS salah satunya bisa membayar gaji guru honorer yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. Syarat NUPTK juga sudah kami hapuskan," ucapnya.