Mas Puji Perbuatanmu Sungguh Tak Terpuji di Tengah Wabah Corona Ini
Selasa, 14 April 2020 – 19:54 WIB
"Tersangka yang sempat dihajar oleh warga, akhirnya diamankan tim anti-bandit yang tak jauh dari lokasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Puji dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi kini memburu pelaku AJ yang masih buronan. (yos/pojokpitu/jpnn)