Mas Rizal Puas Pukul Tetangga yang Sering Memandang Wajah Istrinya
Jumat, 09 Agustus 2019 – 06:45 WIB
BACA JUGA : Bejat! Sudah Punya Istri Lima Masih Perkosa Anak Kandung
Sementara itu, di hadapan polisi, Rizal seperti tak memerlihatkan wajah menyesal. Justru Rizal merasa lega telah memberi pelajaran terhadap korban Hermawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Rizal dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.(end/jpnn)