Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mas Tjahjo Bantah Ada Pasal Yang Dicoret Dari UU Pemilu

Rabu, 09 Agustus 2017 – 19:12 WIB
Mas Tjahjo Bantah Ada Pasal Yang Dicoret Dari UU Pemilu - JPNN.COM
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah ada pasal yang dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/7) lalu.

Menurutnya, semua pasal telah sesuai dengan kesepakatan.

Tim sinkorinisasi hanya bekerja menyinkronkan dan menyerasikan kata-kata yang ada, sehingga tidak ada yang salah pengetikan.

"Itu enggak ada (pasal yang dicoret,red). Hanya kalimatnya saja yang diserasikan agar tidak ada salah pengetikan. Karena kan dalam UU Pemilu itu ada 562 pasal, kemungkinan ada terselip salah pengetikan bisa saja terjadi," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/8).

Tim kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga telah selesai melakukan pemeriksaan.

UU Pemilu kini telah masuk ke Sekretariat Negara.

"Sudah masuk ke Setneg, ada beberapa poin yang diserasikan supaya undang-undang utuh, tidak menimbulkan masalah. Nah sekarang sudah, 1-2 hari ini menteri terkait sudah paraf, jadi kemungkinan dalam seminggu ini selesai," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah ada pasal yang dicoret dari Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan pada

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News