Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya

Selasa, 10 September 2024 – 20:56 WIB
UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya - JPNN.COM
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai perlu segera direvisi.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung revisi diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun ke depan lebih baik dari saat ini.

Dia menyampaikan pernyataan tersebut seusai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

RDP kali ini digelar terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.

"Dengan apa yang disampaikan seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah sistem pemilu harus disempurnakan, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Dia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggota Komisi II. Antara lain, terkait penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner. Kemudian, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

Selain itu, dia juga menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024. Di mana pilpres, pileg dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ucapnya.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA