Mas Tjahjo Merasa Ikut Bersalah
Bulan terakhir 2016 memang banyak diwarnai kasus pengungkapan dugaan suap dan korupsi kepala daerah oleh KPK.
Tanggal 1 Desember lalu, misalnya, KPK melakukan OTT terhadap wali kota (nonaktif) Cimahi yang juga menjadi calon petahana pilkada setempat.
Atty menjadi tersangka kasus tindak pidana penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi.
Selang lima hari kemudian, KPK juga menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam lima proyek pengadaan infrastruktur serta penerimaan gratifikasi. Dan menutup tahun ini, KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini.
Menurut Tjahjo, sebenarnya Kemendagri sudah sering mengingatkan kepada pejabat pusat dan daerah untuk lebih berhati-hati.
Pejabat pusat dan daerah harus memahami area rawan korupsi yang pasti mendapat pemantauan dari masyarakat dan penegak hukum.
Misalnya, masalah perencanaan anggaran, retribusi, dan pajak, pengadaan barang dan jasa, dana hibah serta bansos, termasuk pungutan penempatan jabatan.
’’Komitmen pejabat pusat dan daerah, saya yakin sudah ada. Yang tidak cermat dan masih nekat berbuat di luar ketentuan dan koridor peraturan pasti kena OTT atau menjadi tersangka,’’ kata mantan sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.