Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Disambung Libur Awal Ramadan
jpnn.com, SURABAYA - Masa belajar di rumah untuk jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta di Kota Surabaya, Jatim, diperpanjang hingga libur awal puasa Ramadan.
"Karena situasinya saat ini demikian, jadi pelajar juga harus jaga kesehatan. Di samping itu yang namanya pelajar harus belajar, harapannya itu ya belajar di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Supomo di Balai Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (18/4).
Menurut dia, kegiatan belajar di rumah masing-masing ini diperpanjang mulai pada 20-22 April 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Sedangkan pelaksanaan libur awal puasa sesuai kalender akademik pendidikan tahun pelajaran 2019-2020 dimulai pada 23-25 April 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 18 April 2020 bernomor 420/7572/436.7.1/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.
Supomo mengatakan melihat situasi COVID-19 saat ini, maka pihaknya memutuskan untuk memperpanjang kembali masa belajar di rumah.
Ia memastikan bahwa surat edaran untuk belajar di rumah masing-masing itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala lembaga dan kepala sekolah se-Kota Surabaya.
Selama proses pembelajaran di rumah, lanjut dia, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing.