Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:55 WIB
Eko mengatakan, masa berlaku KTP non elektronik akan diperpanjang hingga Oktober 2013 mendatang. Keputusan memperpanjang masa berlaku KTP nonelektronik itu, setelah pihaknya menerima surat edaran dari kementerian dalam negeri.
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/5184/S1 tertanggal 13 Desember 2012, batas waktu berlakunya KTP nonelektronik diubah dari terakhir 31 Desember 2012 menjadi 31 Oktober 2012.
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- NTT
AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
Selasa, 21 Mei 2024 – 11:41 WIB - Aceh
Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
Selasa, 21 Mei 2024 – 11:05 WIB - Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:58 WIB - Sulbar
24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
Senin, 20 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB