Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Depan ANS Hancur di Tangan Ronny Irfan

Selasa, 08 September 2020 – 12:04 WIB
Masa Depan ANS Hancur di Tangan Ronny Irfan - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Kota Bekasi mengungkap kasus pencabulan di bawah umur di Perum GSP 2 Jalan Duku Rt. 012/015 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi.

Kapolres Kota Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, tersangka bernama Ronny Irfan alias Regan Bin Karyo.

"Tersangka merupakan warga Perum GSP 2 Jalan Duku Rt. 012/015," kata Hendra dalam rilis pers yang diterima JPNN.com, Selasa (8/9).

Sementara korban berinisial ANS (18). Dia merupakan warga Perum BTR Blok J6/26 Rt. 003/017 Kelurahan Cimuning, Kecamatam Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Kejadian pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 03.00 Wib di Perum GSP 2 Jl. Duku Rt. 012/015 Desa Ciledug Kecamatan Setu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (mcr3/jpnn)

Kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur terjadi di Bekasi. Korbannya remaja berusia 18 tahun.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close