Masa Jabatan Busyro Dibahas di RPH MK
Senin, 13 Juni 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengadendakan pembacaan putusan atas pengujian UU 30/2002 tentang KPK atas pasal mengenai masa jabatan kepemimpinan KPK. Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, saat ini MK masih membahasnya sebelum memutuskan masa jabatan ketua KPK. "Masih dibahas," ujar Mahfud di gedung MK, Senin (13/6). Mahfud juga belum dapat memastikan apa uji UU tersebut dapat diputuskan sebelum penutupan pendaftaran Panitia Seleksi (Pansel) pemimpin KPK, Rabu (22/6) mendatang. "Wah gak tau saya, kita tunggu saja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Sebab Busyro menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar yang dipidana atas kasus pembunuhan berencana Direktut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Para penggugat ini berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.
Hal yang sama juga dikatakan Panitera MK, Kasianur Sidauruk. Saat ini kata dia, pihaknya belum dapat menjelaskan kapan jadwal sidang pembacaan putusan uji Undang-Undang masa jabatan pimpinan KPK karena masih dalam rapat permusyaratan hakim. "Saat ini masih ada dalam pembahasan di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Majelis hakim masih membahas itu, nanti minimal tiga hari sebelumnya akan diberitahu waktu pembacaan putusan pada pihak yang bersangkutan," ujar Kasianur. (kyd/jpnn)