Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
Begitu juga PAW anggoa DPR, dia akan selesai bersamaam selesai waktu masa jabatan anggota yang digantikannya, imbuh Djayadi.
“Hal yang sama juga terjadi saat pimpinan KPK Busyro Muqoddas menggantikan Antasari, maka berakhir saat masa jabatan Antasari selesai. Ketika itu KPK melakukan pemilihan lagi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih Abraham Samad. Jadi, Busyro tidak terus menjadi Ketua KPK setelah masa jabatan Antasari berakhir,” terang Djayadi Damanik.
Andai MK mengabulkan, maka putusan MK itu tidak berlaku surut. “Keputusan MK itu kan tidak berlaku surut!” tegas Djayadi. (fas/jpnn)