“Kami menilai bahwa pada saat ini ada hak-hak konstitusional yang telah dilanggar terhadap pemberlakuan dan tafsir ini bekaitang denga pasal 28 Hurup d ayat 2, untuk kita kita telah mendaftarkan dan akan diperiksa selanjutnya oleh panitera.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama tim Advokat dan Pengabdi Bantua Hukum mengajukan permohonan pengujian pasal 34 UU nomor 30 Tahun