Masa Jabatan Wapres Digugat, Ini Pendapat Mantan Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai legal standing Perindo dalam uji materi terkait ketentuan masa jabatan presiden dan wakil layak dipertanyakan. Pasalnya, Perindo adalah partai baru yang belum bisa mengusung calon presiden.
"Memang, untuk pencalonan presiden dan wapres yang berhak parpol. Saya sendiri masih mengikuti apakah memang Perindo punya niatan mencalonkan? Tapi di dalam UU pencalonan itu (hanya bisa) kalau partai punya kursi 20 persen," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (22/7).
Seperti diketahui, UU Pemilu mengatur tentang syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential treshold, yakni 20 persen kursi di parlemen. Sementara Perindo sebagai partai baru yang belum pernah ikut pemilu legislatif, tentu saja tidak punya kursi di parlemen.
Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut pun tidak memperkuat legal standing Perindo. "Kalau JK terkait itu terkait kepentingan, tapi Pak JK sebenernya ga punya hak untuk mempermasalahkan dia sendiri," jelas Harjono.
Lebih lanjut Harjono sepakat dengan pandangan banyak pakar hukum tata negara lainnya bahwa masa jabatan presiden dan wakil sudah diatur secara terang benderang di dalam konstitusi. Yakni, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Kata hanya itu penekannya memang untuk dua kali (masa jabatan) itu paling banyak," pungkas Harjono. (dil/jpnn)