Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamenkumham Era SBY Siap Adang JK di MK

Senin, 30 Juli 2018 – 23:47 WIB
Wamenkumham Era SBY Siap Adang JK di MK - JPNN.COM
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama enam lembaga kajian hukum dan pemilu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tentang syarat pencalonan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/7). Denny menilai, masa jabatan wakil presiden mengikat sama seperti presiden.

"Secara gramatikal, tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam Pasal 7 UUD 1945, itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden, tetapi juga wakil presiden. Karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," terang dia di Gedung MK.

Terkait pokok-pokok argumentasi, kata Denny, pengujian dalam perkara a quo bukanlah menguji Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu saja, tetapi senyatanya permintaan untuk mengubah norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden yang telah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Kalaupun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah, padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945," jelasnya.

Dia menilai, Pasal 7 UUD 1945 berlaku asas hukum “in claris non fit interpretatio” atau atas suatu ketentuan yang sudah jelas dan jangan ditafsirkan kembali.

Dari sisi sejarah, kata Denny, semangat pembatasan jabatan juga berlaku untuk wakil presiden, bukan hanya bagi presiden.

Hal tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam TAP MPR XIII/1998 tetang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI ataupun Perubahan Pertama Pasal 7 UUD 1945.

"Tidak perduli dua kali masa jabatan tersebut berturut-turut ataupun tidak berturut-turut," jelasnya.

Eks Wamenkumham Denny Indrayana bersama enam lembaga kajian hukum dan pemilu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tentang masa jabatan wapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close