Putusan MK Soal Jabatan Wapres Jangan Kacaukan Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dipercayakan memutuskan uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Khususnya pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil pres iden, sesuai UUD 1945.
Oleh karenanya putusan MK diharapkan tidak menimbulkan kegamangan konstitusi atau bahkan kekacauan konstitusi.
“Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, apalagi salah penafsiran, maka akan menimbulkan masalah seperti kegamangan kostitusi atau kekacauan konstitusi. Apalagi sebenarnya semua sudah jelas dan clear,” kata Ketua Fraksi PG MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, Minggu (29/7).
Rambe menuturkan, soal pembatasan masa jabatan yang diatur dari awal, presiden dan wakil presiden pada pasal 7 itu sebelum perubahan UU presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya bisa di pilih kembali.
“Nah ini lah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya bisa dipilih kembali, jadi tafsirnya di situ beberapa kali bisa dipilih bisa, padahal kan tidak demikian,” ujarnya.
Rambe menceritakan pada sidang istimewa MPR 10 sampai 13 november 1998, membahas rantap MPR, khususnya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil.
Hal itu, kata Rambe dipersiapkan oleh badan pekerja dalam rapat paripurna ke empat.