Masa Kampanye Pilkada 2015 Lumayan Lama
Kamis, 15 Januari 2015 – 08:07 WIB
Ida menambahkan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada tahun 2015 lebih panjang. Masa kampanye akan berlangsung dari Agustus sampai Desember. Tetapi untuk jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU seperti iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga, hanya berlaku untuk 14 hari.
“Kalau selama masa kampanye harus difasilitasi oleh KPU akan terjadi pembengkakan dana, apalagi biaya iklan itu tidak murah, kita batasi hanya 14 hari. Untuk pengaturannya lebih teknis diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” katanya.(gir/jpnn)