Masa Kampanye Pilkada 2018 Ditetapkan 135 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat konsultasi bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, kemarin.
Direktur Politik Dalam Negeri Diten Polpum Kemendagri Bahtiar yang ikut hadir dalam rapat menjelaskan, konsultasi ini membahas penyusunan lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP).
Yakni PKPU tentang tahapan pilkada, PKPU pemutakhiran data pemilih, PKPU tentang pencalonan, dan PKPU yang mengatur tentang kampanye.
“Terakhir, PKPU yang mengatur tentang perhitungan suara dan penetapan,” terang Bahtiar saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam paparannya mengatakan, masa kampanye Pilkada 2018 dijadwalkan 135 hari.
Itu berarti ada tambahan sekitar sebulan jika dibandingkan dengan pilkada lalu yang hanya 102 hari.
Pram beralasan, penambahan masa kampanye dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang untuk penyelesaian sengketa pencalonan dan persiapan pemenuhan logistik pemungutan suara. ’’Dengan begitu, persiapan keduanya lebih longgar,’’ ujarnya di hadapan komisi II.
Selain perubahan tersebut, lanjut dia, PKPU tahapan dan jadwal tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hanya meratifikasi dan mengubah tanggal dari yang sebelumnya.