Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Diperpanjang Menjadi 14x24 Jam

Jumat, 04 Juni 2021 – 19:36 WIB
Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Diperpanjang Menjadi 14x24 Jam - JPNN.COM
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.

Masa karantina itu diperpanjang menjadi 14x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

“Demi mencegah importasi kasus (Covid-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," tutur Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers dipantau di Jakarta, Jumat (4/6).

Dia mengatakan perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Wiku mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19 di dalam negeri dari virus corona yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

"Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,”” ujar Wiku.

Demi mencegah importasi kasus Covid-19, pemerintah berencana memperpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close