Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III
Minggu, 28 November 2010 – 07:33 WIB
Selain itu, kata dia, sebelum memutuskan, komisi sudah meminta pendapat guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Romli, kata Gayus, mengatakan bahwa yang sesuai dengan UU adalah setahun. "Romli ikut membentuk undang-undang ini lho," tegasnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengakui, dua pasal tersebut multi interpretasi. Para perancang UU, kata dia, tidak memperkirakan akan terjadi persoalan hingga ketua KPK harus diganti di tengah jalan.
Denny mengakui, ada alasan yang rasional jika Busyro hanya meneruskan masa jabatan Antasari Azhar yang kesandung kasus pembunuhan berencana. Namun, dia melihat kepercayaan terhadap Busyro begitu besar hingga publik meminta masa jabatan Ketua Komisi Yudisial (KY) non aktif itu empat tahun. "Semangat dan harapan antikorupsi terhadap Pak Busyro begitu besar," katanya. (aga)