Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III
Minggu, 28 November 2010 – 07:33 WIB
Anggota Komisi III Gayus Lumbuun tidak sepakat dengan pendapat Zainal. Menurut dia, jikapun MK memutus masa jabatan empat tahun, Busyro tetap akan menuai penolakan dari komisi bidang hukum tersebut. Dia tidak yakin pada November tahun depan, komisi akan berdiam diri melihat Busyro masih menjabat pimpinan KPK. "Akan banyak yang mempertanyakan legalitasnya jika empat tahun," katanya.
Menurut Gayus, keputusan memberi waktu setahun bagi Busyro sudah tepat. Itu agar pada akhir masa jabatan KPK pada 2011, semua pimpinan serentak langsung diganti, termasuk Busyro. Nah, imbuh dia, jika masa jabatan empat tahun, Busyro harus siap-siap diganti di tengah jalan. Itu justru akan memboroskan uang negara.
JAKARTA -- Keputusan Komisi III DPR RI hanya memberi masa kerja setahun untuk Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas terus menuai kritikan. Karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB