Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang
Jumat, 16 Desember 2011 – 17:27 WIB
Kemudian, dengan PT Antaboga belum ditemukan formulasi untuk mengembalikan dana nasabah. Kata dia, pemerintah berpendapat tidak ada landasan hukum Bank Mutiara mengembalikan, padahal pengadilan memutuskan untuk dikembalikan."BPSK dan Keputusan Pengadilan belum dapat dilaksanakan," katanya.
Timwas juga akan fokus aspek perdata ganti rugi, sebelum masuk ke ranah pidana. Terkait audit forensik yang belum selesai, kata dia, BPK memiliki hambatan teknis dan membutuhkan waktu lebih banyak yakni sampai 23 Desember 2011."Hambatan BPK antara lain, tidak bisa mausk ke Bank Mutiara dan Nasabah kecuali melalui BI," katanya.(boy/jpnn)