Masa Kontrak dan Penempatan Bikin PPPK Setengah Hati, Banyak yang Bakal Berhenti
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap usulan Dirjen Guru Tenaga kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk menghilangkan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berdatangan.
Ketum Guru Honorer Negeri masa kerja 10 tahun ke atas (GHN10 ) H. Nasrullah ikut bersuara lantang menyerukan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons cepat usulan tersebut.
"Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani sudah melontarkan ide yang sangat berpihak kepada PPPK agar program 1 juta PPPK guru ada kesinambungannya. Tidak hanya jadi ASN PPPK 1-5 tahun, setelah itu tidak jelas nasib guru," tutur Nasrullah kepada JPNN.com, Rabu (31/5).
Dia menilai apa yang dilakukan Dirjen Nunuk menunjukkan pejabatnya paham tentang dunia pendidikan khususnya nasib guru.
Betapa besar pengorbanan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK, tetapi kontaknya malah dibatasi. Dirjen Nunuk, kata Nasrullah pasti bisa merasakan bagaimana keresahan guru honorer ketika diangkat PPPK
"Sudah masa kerjanya selama jadi honorer tidak diakui, dikontak pula. Iya kalau kontraknya kontinyu," ujarnya.
Dia melanjutkan kalau kepala daerahnya berganti dan akhirnya memberhentikan PPPK-nya (yang diangkat kepada daerah sebelumnya) dengan alasan yang dicari-cari seperti kinerja buruk, gurunya yang dirugikan.
Selain itu, perpanjangan kontrak PPPK dinilainya rawan KKN. Bisa saja oknum pegawai membisniskan perpanjangan kontrak kerja itu demi meraup keuntungan.