Masa Kontrak dan Penempatan Bikin PPPK Setengah Hati, Banyak yang Bakal Berhenti
"Ketakutan dan keresahan guru ini rupanya terbaca oleh Prof. Nunuk makanya usulannya itu mencuat saat rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI," kata Nasrullah yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg Partai Gelora Dapil Aceh untuk DPR RI ini.
Dia menilai perekrutan ASN PPPK untuk guru masih belum sempurna. Contohnya, penempatan guru masih banyak yang sangat jauh dari domisilinya.
Nasrullah pun mengusulkan sebaiknya di dalam peraturan ASN PPPK guru disamakan saja dengan PNS sehingga dalam masa tertentu bisa pindah. Tentunya dengan alasan yang bisa diterima, seperti PNS pindah tugas.
Jika PPPK tidak bisa pindah, maka beberapa tahun ke depan negara akan banyak kekurangan guru ASN lagi. Sebab, akan banyak PPPK yang tidak akan bersedia diperpanjang kontraknya lagi.
Menurut Nasrullah, banyak guru yang tahap awal ini menerima penempatan PPPK 2021/2022 karena sudah kepalang basah. Walaupun jauh mereka terima, tetapi cepat atau lambat mereka akan berhenti.
"Ini fakta, karena banyak yang menerima setengah hati. Tujuannya mengumpulkan modal dan berbisnis di daerah asal, kemudian berhenti menjadi ASN PPPK," cetusnya.
Dia menambahkan hal ini juga akan menimbulkan permasalahan besar ke depannya. Kemungkinan besar, itu pula yang sudah dibaca Prof Nunuk, sehingga melontarkan ide untuk meniadakan kontrak kerja PPPK di dalam revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: