Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029

Rabu, 15 Mei 2024 – 07:11 WIB
Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029 - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Gorontalo Sofian Ibrahim melantik 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Pelantikan PPPK guru dilakukan di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (14/5).

Ke-17 PPPK fungsional guru SMA/SMK yang dilantik terdiri atas 15 perempuan dan dua laki-laki.

"Saya pelaksana harian Gubernur Gorontalo dengan ini secara resmi melantik saudara saudari sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo," kata Sofian saat membacakan naskah pelantikan.

PPPK fungsional guru dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.2.5/BKD/424/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.

SK tersebut berlaku terhitung mulai 1 Mei 2024 sampai 20 April 2029 sesuai dengan masa kontrak PPPK selama lima tahun.

Plh Gubernur Gorontalo berpesan kepada PPPK fungsional guru yang baru dilantik agar memiliki sikap integritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.

"Sikap ini menuntut kita untuk terus mengembangkan diri, tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan yang semakin dinamis. Jadikan pelantikan ini sebagai momentum untuk memacu semangat serta memberikan pelayanan terbaik secara profesional kepada masyarakat," imbuhnya.

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi 2023 dilantik dengan masa kontrak PPPK hingga 20 April 2029.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close