Masa Penahanan Ari Muladi Segera Berakhir
Pengacara Ingatkat Bareskrim PolriJumat, 16 Oktober 2009 – 17:15 WIB
Terkait masa segera masa penahanan atas Ari Muladi, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistiyo mengatakan, habisnya masa penahanan itu merupakan hal biasa. Nanan menjelaskan, undang-undang membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dalam satu proses hukum.
Hanya saja, meskipun masa penahanan habis dan tersangka keluar dari bui, bukan berarti bebas dari perkara yang menyertainya. ‘’Orangnya kita lepas tapi kasusnya jalan terus," ujarnya usai Shalat Jumat kemarin.
Hanya saja, Sulistiyo tak merinci sejauh mana perkembangan berkas Ari Muladi kini. Karenanya jendral bintang satu tersebut belum berani memastikan apakah tersangka bakal dilepas atau tidak. Menurutnya itu kewenangan penyidik.(zul/JPNN)