Masa Penahanan Ba'asyir Ditambah Empat Bulan
Senin, 16 Agustus 2010 – 17:40 WIB
Namun demikian dengan penahanan itu Michdan mengaku belum berencana melayangkan permohonan penangguhan penahanan. "Belum ada rencana (penangguhan penahanan). Kami akan koordinasi lebih dulu, yang pasti kami menolak penahanan," tambahnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Ito Sumardi, mengungkapkan bahwa Polisi langsung melakukan penahanan setelah tujuh hari masa penahanan awal berakhir. Terkait tudingan pihak Ba’asyir yang menyebut penangkapan di depan Polres Banjar, sepekan lalu merupakan sebuah skenario jebakan, Ito menepis tudingan itu.
"Ya boleh sajalah, kalau namanya pendapat itu kan semua orang punya pendapat. Polri kan profesional, kita selalu mendasarkan pada bukti-bukti yang sudah dikumpulkan cukup lama dan diperoleh melalui suatu teknik tertutup. Jadi tidak ada namanya kita menjebak orang, sama sekali ngga ada," ujarnya Ito seraya menegaskan, dirinya menjamin bahwa polisi akan bersikap profesional selama penanganan Ba'asyir. (zul/jpnn)