Masa Penahanan Bupati Subang Diperpanjang KPK hingga...
Rabu, 08 Juni 2016 – 16:48 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat diperpanjang.
Ketiga tersangka tersebut ialah jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo serta Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (8/6).
Menurut Yuyuk, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari. Terhitung mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2016.
"Alasan perpanjangan kami masih membutuhkan keterangan tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," katanya.(boy/jpnn)