Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Penahanan Roy Suryo Kembali Diperpanjang

Rabu, 21 September 2022 – 18:42 WIB
Masa Penahanan Roy Suryo Kembali Diperpanjang - JPNN.COM
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu

Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.(antara/jpnn)

Kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan tersangka Roy Suryo, masih terus bergulir.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News