Masa Pensiun Dokter Diperpanjang Lima Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil memberikan dampak positif bagi tenaga medis terutama dokter.
Para dokter spesialis yang tadinya batas usia pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun.
Namun, untuk dokter pendidik klinis pratama, yang sebelumnya 65 tahun berkurang menjadi 60 tahun.
Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi mengungkapkan, terbitnya PP 11/2017 memang memengaruhi BUP PNS. Ada yang berkurang, ada malah bertambah.
"Yang berkurang untuk jabatan fungsional pratama menjadi 60 tahun. Sedangkan jabatan fungsional utama malah bertambah menjadi 65 tahun," kata Haryono kepada JPNN, Minggu (14/5).
Pengurangan maupun penambahan BUP ini, lanjut Haryono, untuk menertibkan dan memudahkan penetapan standar jabatan. Selama ini, BUP jabatan fungsional pratama tidak seragam yaitu 60 dan 65 tahun.
"Jadi pejabat eselon satu dan dua, peneliti pratama, dokter klinis pratama masuk di BUP 60 tahun, eselon tiga dan empat ke bawah BUP 58 tahun. Untuk fungsional utama seperti peneliti utama, dokter spesialis, dan lainnya, BUP-nya 65 tahun," bebernya.
(esy/jpnn)