Masa Tanggap Darurat Berakhir, 1.335 Prajurit TNI Ditarik
jpnn.com, PALU - Setelah bertugas kurang lebih satu bulan, sebanyak 1.335 Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) ditarik dari Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, para prajurit kembali ke satuan masing-masing untuk siap berlatih dan siaga operasional.
Hal tersebut dikatakan Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Tri Soewandono saat melepas keberangkatan pasukan dari Divisi Infanteri 3/Kostrad menuju Makassar, dengan menggunakan KRI Makassar 590 melalui Pelabuhan Laut Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (27/10/2018).
Sebanyat 1.335 Prajurit TNI tersebut terdiri dari Brigif Para Raider-3/Kostrad, Batalyon Infanteri Para Raider 431/Satria Setia Perkasa (Yonif Para Raider 431/SSP), Batalyon Infanteri Para Raider 432/Waspada Setia Jaya (Yonif Para Raider 432/WSJ), Batalyon Artileri Medan 6/Tamarunang (Yon Armed 6/TMR) dan Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang 16/Maleo (Yon Arhanudse 16/Maleo).
Pada kesempatan itu, Mayjen Tri Soewandono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Prajurit TNI dari jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad yang telah menunjukkan kehebatan, semangat dan tidak ada pelanggaran dalam melaksanakan tugas membantu warga korban bencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.
“Kalian adalah pionir, saat masyarakat sedang tidak berdaya, kalian hadir untuk memberikan pertolongan. Apalah artinya Panglima Kogasgabpad tanpa adanya prajurit yang hebat seperti kalian,” ujarnya.
Menurutnya, sejarah mencatat bahwa gempa bumi, tsunami dan likuifaksi bisa cepat pulih karena adanya campur tangan semua komponen bangsa termasuk Prajurit TNI. Semua saling bahu membahu untuk melaksakan tugas bantuan kemanusiaan.
“Terima kasih atas kerja keras kalian. Saya bangga dan hormat kepada kalian. Selamat berjumpa dengan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Jenderal TNI Wiranto saat menggelar konferensi pers di Palu, Jumat (26/10/2018) mengatakan keputusan Masa Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam di Sulteng tidak diperpanjang dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng No. 466/425/BPBD/2018, tanggal 25 Oktober 2018.