Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang
Selasa, 12 Januari 2010 – 20:39 WIB
"Yang pilkada Januari masih ada yang proses perpanjangan atau pergantian penjabat. Nanti juga melihat usulan gubernur. Rata-rata yang enam ini diperpanjang tiga sampai enam bulan atau sampai ditetapkannya kepala daerah definitif hasil pilkada," ungkap Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1). Dia mengatakan, perpanjangan masa kerja Pjs di 6 daerah otonom baru itu berdasarkan Keputusan Mendagri.
Saut menjelaskan, 35 daerah otonom baru yang akan menggelar pilkada untuk pertama kalinya pada tahun ini merupakan daerah baru yang Undang-Undang (UU) pembentukan daerahnya disahkan 2008 dan pemerintahannya diresmikan 2009. Masa tugas Pjs yang pertama kali diberi waktu setahun. Dengan demikian, masa tugasnya habis tahun ini.