Masalah Gula Rafinasi Berlarut di Pasar Eceran
Selasa, 06 Desember 2011 – 03:03 WIB
Karena itulah guna mencegah maraknya gula rafinasi di luar segmen pasar seharusnya, setiap rekomendasi dan pemberian ijin impor gula kristal mentah (raw sugar) untuk keperluan bahan bakunya harus disertai kontrak "penjualan produk". Bila kontraknya tidak ada, ijin tidak perlu diberikan.
Selain itu , fasilitas bea masuk 0-5 persen dengan dalih industri dalam pengembangan dan berorientasi ekspor juga harus dihentikan. Sebab fasilitas tersebut menciptakan iklim persaingan tidak sepadan dengan gula kristal putih berbahan baku tebu yang selama ini diperlakukan sebagai gula konsumsi.
Menurut pria yang juga merupakan Sekretaris Perusahaan PTPN XI tersebut, selama unequal treatment tersebut tetap berjalan, usaha mencampur pasar gula rafinasi dan konsumsi jangan pernah dilakukan.