Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masalah Lingkungan Freeport Sudah Ada Roadmap Penyelesaian

Kamis, 10 Januari 2019 – 12:25 WIB
Masalah Lingkungan Freeport Sudah Ada Roadmap Penyelesaian - JPNN.COM
Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad selaku Ketua Tim Penanganan Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan PT.FI. Foto: Humas KLHK

"Tahun 1997 sudah diperhitungkan dalam AMDAL dampak lingkungan pertambangan PT.FI. Tailing yang dihasilkan PT.FI sebesar 167 juta metrik ton perhari, maka dibuatlah ModADA untuk penampungan. Kenapa tidak dibuang ke laut saja seperti dilakukan PT Newmont? Karena itu harus laut dalam sekitar 1.000 meter agar tailing dapat mengendap di dasar laut, laut Arafuru hanya 100 meter, maka untuk mengatasinya dibuatlah lokasi penampungan ModADA seluas 230 km persegi," ujar Ilyas.

Selanjutnya untuk penyelesaian masalah limbah tailing ke depan, telah dibuatkan roadmap pengelolaan limbah tailing jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Roadmap ini disusun PT.FI dan disupervisi oleh KLHK, yang dibuat dengan konseptual based, yang dilengkapi dengan kajian-kajian rinci dari permasalahan di wilayah hulu sungai hingga hilirnya, pengendalian dampaknya, perlindungan hutan mangrove, serta kajian-kajian pemanfaatan limbah tailing yang sangat besar tersebut.

"Yang kami dorong bagaimana memanfaatkan tailing ini ada 160 juta metrik ton per hari. Di sana ternyata hasil pengamatan di lapangan, bisa digunakan untuk road base jalan, jembatan, bahkan kantor bupati disana itu dibangun dengan tailing, maka kita akan buat kajian untuk pemanfaatan tailing ini," ungkap Ilyas.

Kemudian terkait rekomendasi BPK-RI bahwa PT.FI wajib menyelesaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 3.374,43 Ha.

Hal itu telah dilaksanakan/dipenuhi melalui penerbitan IPPKH untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya atas nama PT.FI seluas + 3.810,61 Ha, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 20 Desember 2018.

Dengan Keputusan Menteri ini, maka penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas PT.FI telah sah secara hukum, tapi demikian denda sebesar Rp.460 miliar akibat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sejak tahun 2008 harus tetap diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu Permenkeu No 91 Tahun 2009.

Untuk memastikan dijalankannya Roadmap ini, Menteri LHK telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018.

Telah dibuatkan roadmap pengelolaan limbah tailing Freeport Indonesia jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close