Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masalah Lingkungan Freeport Sudah Ada Roadmap Penyelesaian

Kamis, 10 Januari 2019 – 12:25 WIB
Masalah Lingkungan Freeport Sudah Ada Roadmap Penyelesaian - JPNN.COM
Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad selaku Ketua Tim Penanganan Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan PT.FI. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI berhasil mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PT.FI) dengan proses divestasi 51% saham PT.FI.

Karena itu, masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang ada di PT.FI sudah ada roadmap penyelesaiannya.

Hal ini terungkap dalam Media Briefing oleh Inspektur Jenderal KLHK, Ilyas Asaad selaku Ketua Tim Penanganan Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan PT.FI, di Jakarta.

Terkait masalah limbah PT. Freeport yang sejak 1974 silam sampai dengan  2018 diketahui mengalirkan tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa serta menempatkannya di Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 km persegi sudah sesuai aturan yang diterbitkan saat itu. 

Kegiatan mengalirkan tailing oleh PTFI melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa sudah sesuai dengan Izin dari Pemerintah Provinsi Papua melalui surat keputusan Gubernur Provnsi Irian Jaya Nomor 540 tahun 2002 tentang Ijin Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Ajkwa dan Sungai Minajerwi untuk Penyaluran Limbah Pertambangan, serta Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruntukan dan Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa di Kabupaten Mimika.

Kemudian dibangunnya tempat penimbunan tailing yang disebut ModADA seluas 230 km persegi dan dibangun tanggul di sisi timur sepanjang 54 Km dan di sisi barat sepanjang 52 Km dengan jarak antara 4 sampai 7 km untuk menghindari melubernya tailing.

Hal itu sudah sesuai dengan dokumen Amdal 300 K yang dikeluarkan oleh Kementerian LH pada tahun 1997.

Dengan demikian penggunaan sungai serta areal ModADA seluas 230 km persegi telah diperhitungkan sejak awal sebagai tempat penampungan tailing, dan seharusnya sudah tidak dihitung lagi sebagai bentuk kerusakan lingkungan.

Telah dibuatkan roadmap pengelolaan limbah tailing Freeport Indonesia jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News