Masalah PPPK Ini Harus Cepat Diselesaikan, Terdeteksi Ada Kerancuan Aturan
Sekda Kabupaten Muba Apriyadi Mahmud bersedia menampung dan menindaklanjuti pengaduan bidan desa tersebut.
Apriyadi Mahmud mengatakan sejak awal terdeteksi ada kerancuan peraturan dari BKN dan Kemenkes,.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pihaknya akan memperjuangkan kejelasan status 24 bidan kepada pihak Kemenkes dan BKN.
Sejak 18 Maret 2024, BKPSDM Muba sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat untuk meminta kejelasan.
Dia mengimbau para bidan untuk bersabar karena pihaknya akan menuntaskan persoalan tersebut.
"Saya berharap, semoga dalam waktu dekat persoalan ini bisa mendapatkan solusi terbaik dan para bidan yang tengah memperjuangkan statusnya segera dilantik menjadi PPPK," kata Sekda Apriyadi.
"Semoga ada keputusan terbaik untuk rekan-rekan bidan di Muba yang saat ini berjuang," kata Apriyadi. (antara/jpnn)