Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masalah Tanah di Rempang dan Galang Masuk Prioritas BPN

Rabu, 29 Mei 2013 – 23:47 WIB
Masalah Tanah di Rempang dan Galang Masuk Prioritas BPN - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Blasius Yoseph mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah memasukkan Pulau Rempang dan Galang di Kota Batam, Kepulauan Riau, ke dalam daftar prioritas kasus pertanahan. Persoalan tanah garapan warga di Rempang dan Galang itu termasuk dalam 82 kasus pertanahan di Indonesia yang harus segera diselesaikan.

"Tadi pihak Direktorat Konflik Pertanahan BPN, Sumartono mengatakan, masalah tanah negara dirangkaian Pulau Rempang Galang yang didaftarkan oleh Himad Purelang masuk dalam 82 kasus pertanahan di Indonesia yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penuntasan kasus prioritas ini atas perintah Kepala BPN Hendarman Supandji, sesuai dengan permintaan Komisi II DPR," kata Blasius usai diterima sejumlah pejabat BPN, di Jakarta, Rabu (29/5).

Bahkan, lanjutnya, sebagai satu-satunya pendaftar tanah garapan negara dirangkaian pulau-pulau itu sejak 2008, Himad Purelang mengusulkan kepada Direktorat Konflik Pertanahan BPN agar segera membentuk tim untuk menginventarisir masalah di Rempang dan Galang. "Kepada tim ini nantinya kami akan serahkan dokumen transaksi jual-beli tanah negara yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan mulai mantan lurah, lurah, camat, bahkan pejabat Pemerintahan Kota Batam," janji Blasius.

Selain itu, Himad Purelang juga mempersoalkan SK Wali Kota Batam Nomor: KPTS.120/HK/III/2013 tentang Penunjukan Pengelolaan Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang Kota Batam, tanggal 1 Maret 2013. Himad Purelang sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mempersoalkan SK itu.

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Blasius Yoseph mengapresiasi langkah Badan Pertanahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News