Masih Ada Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Angkot
"Stiker yang boleh itu hanya berukuran kecil, sekitar 5 x 10 sentimeter. Kalau mobil branding kan melebihi itu. Ya tidak boleh," ujar Usman setelah rapat di kantor pemkot.
BACA JUGA : Angkot Dibayar 50 Ribu untuk Tempel Stiker Jokowi - Ma'ruf
Dia mengungkapkan, salah satu yang dilanggar adalah terkait dengan aturan penyebaran bahan kampanye. Sebab, ada beberapa jalan protokol yang memang disepakati bebas dari alat peraga kampanye.
"Kami memang konsentrasi ke angkutan kota lin saja. Yang antarkota nanti kami koordinasi dengan Bawaslu Jatim," imbuh Usman.
BACA JUGA : Bawaslu Copot Poster Kampanye yang Masih Ditempel di Angkot
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad menjelaskan, pihaknya memberikan masukan kepada Bawaslu Surabaya terkait dengan aturan lalu lintas.
Salah satunya, kaca belakang memang tidak boleh tertutup oleh stiker atau tempelan lainnya. Sebab, itu akan menghalangi pengemudi untuk memperhatikan kondisi di belakang.