Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Ada yang Terima Honor BPD

Jumat, 12 Februari 2010 – 18:16 WIB
Masih Ada yang Terima Honor BPD - JPNN.COM
Dalam kesempatan tersebut, Gamawan balik mempertanyakan ke pihak-pihak yang belakangan mempersoalkan pemberian honor ke pejabat atau PNS. Dikatakan, selama ini semua pejabat dan PNS tatkala melakukan pekerjaan di luar tugas-tugas rutinnya, akan diberi honor. Oleh karenanya, dalam setiap auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak melarang pemberian honor itu.

Namun demikian, Gamawan menyatakan setuju jika ada perubahan sistem penggajian, seperti model one salary system. Hanya saja, ketika aturan baru belum dikeluarkan, maka tidak bisa lantas yang dijalankan berdasar aturan lama dipersalahkan. "Kalau aturan baru belum lahir, yang lama-lama jangan dijadikan tersangka. Saya analogikan, jika di ruangan ini ada aturan dilarang merokok, apakah yang dulu-dulu merokok di ruangan ini harus dibangkitkan untuk diproses hukum?" ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Gamawan juga mempertanyakan sikap sejumlah kalangan, terutama KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW,) yang mempersoalkan penerimaan honor dirinya sebagai anggota Muspida saat menjadi gubernur Sumbar. Dikatakan, pemberina honor kepada jajaran Muspida diterapkan di seluruh Indonesia sejak 1986. Saat menjadi gubernur, honor Muspida yang diterimanya Rp4,2 juta setelah dipotong pajak. Di sejumlah daerah lain, kata Gamawan, honor gubernur sebagai anggota Muspida ada yang Rp10 juta, Rp20 juta, bahkan ada yang Rp45 juta. "Jadi ini sudah berjalan 24 tahun. Kok yang dipersoalkan hanya Sumbar saja, kenapa?" katanya.

Dijelaskan, alokasi anggaran untuk honor Muspida itu juga resmi tertuang di APBD, yang prosesnya melalui persetujuan DPRD dan Rancangan APBD-nya juga sudah melalui supervisi mendagri. Jika pemberian honor itu dipersoalkan oleh KPK, maka akan cukup banyak yang akan menjadi tersangka. "Jumlah kabupaten/kota saja ada 524. Kalikan saja 524 kali 24 (tahun, red). Itu mau dijadikan tersangka?" katanya.

JAKARTA -- Meski Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar tidak memberikan honor kepada gubernur, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close