Masih Andalkan Kartu Sakti, Jokowi Dinilai Tak Paham Konstitusi
“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tukasnya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Seluruh program bansos capres petahana bukan hanya mereduksi makna bantuan sosial tapi juga bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945. Bahkan bansos digunakan untuk mengakali kinerja capres petahana, terutama dalam hal menurunkan angka kemiskinan.
Sementara itu, menurut studi Bank Dunia, bansos yang diterima sampai dengan 25 persen dari pengeluaran perkapita per bulan akan mampu meningkatkan konsumsi pengeluaran perkapita sampai 22,4 persen dan dapat menurunkan angka kemiskinan sampai tiga persen.
Turunnya angka kemiskinan dengan instrumen bansos tentu sangat ringkih, karena tidak menyelesaikan persoalan pokok yang terkait kemiskinan. Diantaranya adalah soal penciptaan lapangan kerja dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Tampaknya capres petahana memang bertujuan hanya sekedar mau menyenangkan semua orang. Caranya dengan menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya, mendidik masyarakat dengan hal-hal instan,” ujarnya.
Menurut Kusfiardi, apa yang dijanjikan Jokowi tersebut bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan melalui cuitan di akun sosmed Twitter-nya, pada 14 Desember 2018 lalu.
Saat itu, Jokowi mengatakan, subsidi, bansos, atau BLT tidak mendidik rakyat. Dia menyerukan pembangunan pondasi dan pilar kokoh, meski prosesnya pahit dan sakit, agar bangsa ini kuat dan tak mudah terseret gelombang.